BANDUNG - G (19), mahasiswi Telkom University, Bandung, diduga dicabuli seniornya, F (21) pada November 2018 lalu. Namun G baru melapor ke polisi Desember 2019 atau setelah peristiwanya berlalu satu tahun lebih. Dikutip dari detik.com, selain diduga menjadi korban pencabulan, mahasiswi Telkom itu diduga juga disekap selama tujuh hari oleh terduga pelaku.

''Itu, dalam tahap pendalaman, karena dari korban menyampaikan kalau (korban) tinggal selama tujuh hari di indekos terlapor,'' kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandung Ipda Riskawati di Mapolresta Bandung, Selasa (31/12/2019).

Riska, sapaannya, menyebut selama waktu tersebut korban tidak diperbolehkan pulang oleh terduga pelaku.

''Penyampaian dari korban, tujuh hari tidak diperbolehkan pulang oleh terlapor,'' ujarnya

Riskawati mengatakan, kasus ini terjadi November 2018 lalu, namun korban baru melaporkan kejadian ini kepada polisi?

''Kami masih dalam tahap lidik dulu, karena belum disampaikan alasan dari korban mengapa baru melapor,'' kata Riska. ***