PALEMBANG - Ruslan Sani (34), warga Perumahan Griya Harapan C, Kecamatan Sako Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditemukan tewas berlumuran darah pada Sabtu (29/12), sekitar pukul 22.00 WIB. Korban yang bekerja sebagai sopir taksi online di Kota Palembang itu diduga dibegal dua penumpangnya.

Dikutip dari Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, setelah membunuh korban, kedua pelaku bermaksud membuang jasadnya.

''Para pelaku ingin membuang mayat korban di wilayah Gandus masih menggunakan mobil korban, namun aksi mereka dipergoki warga setempat,'' kata Kombes Pol Anom Setyadi, seperti dilansir Antara, Ahad (29/12).

Menurut dia, pengungkapan kasus pembegalan bermula saat mobil Toyota Avanza warna hitam BG 1442 RP terlihat mondar-mandir di kompleks Perumahan Gandus Asri Palembang. Sekelompok warga mencoba mendekati mobil tersebut namun pengemudi justru melarikan diri.

Warga yang mengejar karena curiga akhirnya menangkap pelaku dan menghancurkan mobil. Dari dalam mobil tersebut warga ternyata menemukan tubuh korban yang diperkirakan korban begal dan masih bersimbah darah, sehingga warga langsung mengevakuasinya.

Namun warga hanya berhasil mengamankan satu pelaku, sementara satu pelaku lain kabur. Polisi pun langsung turun ke lokasi untuk mengepung dan menangkap pelaku lain itu. Kedua pelaku kemudian di bawa ke Polrestabes Palembang.

''Korban meninggal dengan luka bekas benda tajam di bagian tubuh sebelah kiri dari perut, dada dan kepala,'' tambah Anom.

Sempat Kirim Pesan

Korban diketahui merupakan sopir taksi online baru satu tahun terakhir. Sebab sehari-hari korban bekerja sebagai honorer di Rumah Sakit Muhammad Husein Palembang.

Salah seorang tetangga korban, Aldi, mengatakan korban sempat mengirimkan pesan terkait lokasi pengantaran sebelum terjadi pembegalan.

''Jika melihat rekam GPS, korban mengantarkan penumpang (pelaku) dari Jalan Kolonel Atmo ke arah Gandus,'' ujar Aldi.

Saat ini kedua pelaku masih diperiksa Satreskrim Polrestabes Palembang untuk mengetahui motif dan mengembangkan kasus tersebut.***