ISLAMABAD - Pengadilan anti-terorisme Pakistan menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf, pada Selasa. Dikutip dari republika.co.id, menurut seorang pejabat tinggi, Pervez Musharraf dituduh telah melakukan pengkhianatan terhadap negara serta menggulingkan konstitusi.

''Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan,'' kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.

Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007. Musharraf, yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan. Ia belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Pada 2013 Musharraf ditetapkan sebagai tahanan kota setelah memberi jaminan senilai 9.400 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp106,5 juta. ''Penjara Musharraf akan segera dirilis (dibebaskan dari penjara) sementara. Sekarang tahanannya berada di rumah,'' kata Pengacara Ahmed Raza Kasuri, seperti dikutip Reuters dan dilansir ABC News, Kamis (10/10).

Mantan presiden sembilan tahun itu disasar dengan banyak sangkaan perbuatan pidana. Diantaranya, pembunuhan rival politik terberatnya pada 2007 silam, Benazir Bhutto.

Tewasnya Bhutto menjadi petaka karier politik laki-laki kelahiran 1943 ini. Bekas panglima jenderal ini pun dituduh dengan pembunuhan terhadap pejuang di Balochistan.***