KARIMUN - Seorang gadis berusia 13 tahun menjadi korban perkosaan di salah satu penginapan melati di Karimun, Kepulauan Riau, Ahad (15/12/2019) malam. Dikutip dari batamnews.co.id, aksi pemerkosaan itu berawal ketika empat pemuda mengajak Pelangi (nama samaran) nongkrong sambil dicekoki minuman keras (miras). Setelah gadis remaja itu mabuk, keempat pemuda tersebut membawanya ke sebuah penginapan kelas melati. Mereka berencana memperkosa Pelangi secara bergiliran.

Rencana bejat pelaku dicurigai resepsionis penginapan karena melihat Pelangi dalam kondisi teler dibawa para pelaku menginap di kamar 302.

Lantaran merasa janggal, akhirnya pegawai penginapan itu menelepon polisi. Tak beberapa lama, polisi pun datang melakukan penggerebekan di kamar 302.

Polisi langsung meringkus empat tersangka, dua masih di bawah umur. Mereka adalah R alias Rm (17), AMS (21), YFP (18) dan Mn alias Jk (17).

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menyampaikan, Pelangi sudah sempat disetubuhi salah seorang dari empat pemuda cabul itu.

''Empat pelaku ini melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur,'' kata Herie.

Saat diinterogasi petugas, terungkap Pelangi sudah disetubuhi seorang tersangka yang usianya masih di bawah umur. Sementara, tiga tersangka lainnya menunggu giliran, namun sudah meraba-raba tubuh korban.

''Baru satu orang yang melakukan, sementara tiga lainnya berbuat cabul dengan memegang tubuh korban. Memang niatnya mau menggilir korban,'' kata Herie.

Pengakuan para tersangka, perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan. Sementara, untuk wisma atau penginapan akan dilakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk ketentuan prosedurnya.

Para tersangka dijerat pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara di atas 10 tahun.

''Untuk tersangka di bawah umur tidak dilakukan diversi. Karena ancamannya di atas 10 tahun,'' ujar Herie. ***