JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah kepala daerah di luar negeri melalui kasino (bisnis perjudian). Dikutip dari tribunnews.com, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, para kepala daerah tersebut melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing.

''Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing,'' kata Ketua Kiagus Badaruddin ketika dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).

''Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri,'' imbuhnya.

Menurut Kiagus Badaruddin, ada dua modus yang digunakan oknum kepala daerah.

''Menyimpannya dalam rekening kalau dia mau main dia tarik. Atau juga menyimpannya dalam bentuk membelikannya dalam koin,'' ungkap Kiagus.

Dia menjelaskan, mekanisme pencucian uang diawali dengan menukarkan uang hasil pendapatannya dengan koin kasino.

Setelah itu, mereka menunggu hingga jam operasional kasino berakhir untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai dan surat tanda terima, lalu membawanya ke Indonesia dalam status legal.

''Dia bisa menggunakan dan membawa bukti receipt bahwa uang itu berasal dari main judi. Main judi kan di negara-negara tertentu legal, tidak melanggar hukum,'' jelasnya.

Akan tetapi PPATK, kata Kiagus, belum dapat mengungkapkan terduga pelaku TPPU dari kalangan kepala daerah, sampai pendalaman selesai.

''Saya belum kasih tahu siapa, di mana, nanti hilang semua ini. Kita cuma memberikan efek jangan sampai berbondong-bondong lagi lah orang main ke luar negeri, kecuali duitnya sendiri,'' pungkas Kiagus.***