JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sejumlah kepada daerah di Indonesia memiliki rekening kasino di luar negeri. Dikutip dari kompas.com, menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilakan aparat penegak hukum menyelidikinya.

''Kalau seandainya pihak lain juga mau melakukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga,'' kata Tito usai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (14/12/2019) malam.

Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan terkait temuan tersebut.

Menurut Tito, Kemendagri juga bisa menindak para kepala daerah melalui mekanisme pengawasan yang dilakukan para inspektorat di daerah.

''Kita tanya dulu ke PPATK kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kita bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan kalau memang betul ada datanya,'' ujar Tito.

Dilansir tribunnews.com, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019.

Kiagus banyak mengungkapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.

''PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,'' ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).***