JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun kurungan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. ''Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,'' kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membaca amar putusan, Senin (9/12) malam, seperti dikutip dari kompas.com.

Sri Wahyumi merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Sri Wahyumi adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sri Wahyumi juga tidak berterus terang mengakui perbuatannya.

Sementara, hal meringankan adalah ia belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani masa pidana pokoknya.

''Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,'' kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pemimpin daerah yang bersih dan berintegritas tinggi lebih diutamakan sehingga hak politik Sri Wahyumi Maria Manalip patut dicabut.

''Selain itu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik adalah hak yang dikecualikan dari hak dasar manusia,'' kata hakim.

Hakim menganggap Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Adapun Bernard telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Sementara Benhur divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Menurut hakim, suap yang diberikan ke Sri Wahyumi itu dimaksudkan agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang digunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun anggaran 2019.

Hakim menilai, Sri Wahyumi terbukti menerima sejumlah barang mewah dari Bernard sebagai realisasi commitment fee terkait pengurusan dua pasar tersebut.

Rinciannya, telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa sebesar Rp28 juta, tas merek Balenciaga seharga Rp32,9 juta, dan tas merek Chanel seharga Rp97,3 juta.

Kemudian, menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta, cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta, dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.

''Jumlah total nilai barang yang diperuntukan terdakwa sebesar Rp 491,94 juta melalui Benhur Lalenoh. Menimbang bahwa, terdakwa mengetahui dan sudah menunggu terhadap barang-barang yang siap diantar ke Talaud untuk diserahkan oleh Bernard Hanafi Kalalo bersama Benhur Lalenoh,'' kata hakim.

Sri Wahyumi dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***