MADIUN - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Suprapto, PNS Kantor Kemenag Kabupaten Madiun. Suprapto tersandung kasus penyunatan tunjangan profesi guru agama. Dikutip dari kompas.com, berdasarkan vonis MA tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan Suprapto di Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, Selasa ( 3/12/2019). 

Terpidana Suprapto tetap diputus MA bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemotongan tunjangan profesi guru agama di Kabupaten Madiun tahun anggaran 2013/2014 silam. 

''Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung terpidana Suprapto divonis bersalah dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Dzakiyul Fikri, Selasa (3/12/2019). 

Fikri mengatakan, di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, sekitar enam tahun lalu, jaksa menuntut Suprapto dua tahun enam bulan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada Suprapto satu tahun enam bulan kurungan penjara.

Tidak terima diputus bersalah, Suprapto banding hingga tingkat kasasi. 

Namun ditingkat kasasi di Mahkamah Agung, Suprapto tetap divonis bersalah. Usai menerima salinan putusan lengkap kasasi dari Mahkamah Agung, tim Kejari Kabupaten Madiun langsung menahan Suprapto yang saat ini masih aktif sebagai PNS di Kantor Kemenag Kabupaten Madiun. 

Suprapto terbukti melanggar Pasal 11  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang suap karena jabatan. Selain dipidana penjara, Suprapto diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. 

Usai diperiksa kelengkapan administrasi nampak Suprapto dibawa ke Lapas Kelas I Madiun untuk menjalani hukuman. Suprapto memilih bungkam saat dimintai komentarnya.***