BANYUWANGI - Aparat Polsek Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur, mengamankan pria berinisial FS (19), karena dituduh melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, yang menyebabkan korban mengalami cidera serius. Dikutip dari republika.co.id, Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi, mengatakan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan diketahui jika peristiwa itu terjadi pada Ahad (24/11/2019) lalu. Namun, baru dilaporkan pihak keluarga saat korban dirawat intensif di RSUD Blambangan.

Setelah menyetubuhi gadis berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP itu, FS kemudian menyerahkan korban kepada kakaknya yang saat itu sedang menonton pertunjukan orkes. Setelah itu, pelaku pergi.

''TKP-nya di RTH (Ruang Terbuka Hijau) di wilayah hukum Polsek Kabat,'' ujar Supriyadi, Jumat (29/11/2019).

Diungkapkan Supriyadi, FS yang sudah beristri itu berusaha merayu korban agar mau disetubuhi layaknya suami-istri. Kepada siswi SMP ini, FS mengaku jika wanita yang dicintainya hanya korban.

Setelah korban berhasil dibujuk, barulah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan janjian bertemu di tempat yang disepakati.

Setelah dicabuli, korban mengaku kesakitan kepada kakaknya, yang kemudian membawanya ke Puskesmas terdekat. Karena luka robek di bagian kemaluannya cukup parah korban dirujuk ke RSUD Blambangan.

Pelaku ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Glagah, Banyuwangi saat bekerja di salah satu warung. Dia dijerat pasal 81 ayat (1), (2), (5) atau pasal 82 ayat (1), (4) UU RI No 17 tahun 2016. ***