SEMARANG - Nasib tragis menimpa M (32). Warga Citarum Selatan, Semarang, Jawa Tengah, yang tengah hamil delapan bulan itu nyaris kehilangan nyawa karena diracun suaminya, AS (35). Dikutip dari kompas.com, pada Senin (4/11/2019) lalu, AS diam-diam menuangkan empat bungkus racun tikus ke dalam minuman istrinya, M.

Karena tidak mengetahui dibubuhi racun, M pun meminum minuman penyegar yang diberikan suaminya itu.

Tak lama kemudian kondisi M kritis akibat racun tersebut dan segera dilarikan ke RS Panti Wilasa Citarum, Semarang untuk mendapatkan perawatan medis.

Karena kondisi M kritis dan jantung bayi dalam kandungannya lemah, dokter segera melakukan operasi caesar untuk menyelamatkan bayi dalam kandungan M. Beruntung M dan bayinya selamat.

M pun sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dengan membawa bayinya.

Jadi PSK karena dijual suami

Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas Sampurna mengatakan, AS cemburu setelah istrinya, M mengaku selingkuh dengan pria lain di tempat kerjanya. AM pun menuduh bahwa bayi yang dikandung M bukan anaknya.

Sehari-hari M bekerja sebagai pekerja seks komersial di kawasan Barito.

Kepada polisi AS mengaku sempat meminta M untuk meninggalkan pekerjaannya sebagai PSK agar tidak bertemu dengan selingkuhannya,

Namun hal tersebut terbantahkan. Dari pemeriksaan polisi diketahui bahwa AS diduga menjual istrinya sebagai PSK untuk membayar utang.

''Tapi, itu hanya alasan saja sebab diduga pelaku sengaja menjual istrinya sebagai PSK karena terbebani utang. Kemudian, pelaku menuduh istrinya dihamili oleh pelanggan,'' ujar Agil.

Sementara itu M mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya. Bahkan ia pernah diancam akan dibunuh,

''Waktu masih hamil 5 bulan, Dia (suaminya) mencekik di depan anak keduanya dan mengancam akan membunuh bayi saya kalau lahir nanti,'' cerita M di Semarang, Senin (11/11/2019).

Modal membuat warung kopi

Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas Sampurna berinisiatif memberikan modal pada M untuk membuka warung kopi agar M tidak lagi menjadi PSK.

Dia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi M.

''Saya harap, korban sadar dan mau berubah. Kejadian ini tentunya menjadi pelajaran untuk meninggalkan kemaksiatan. Kami ingin Bu M dapat bekerja halal seperti berjualan,'' kata Agil.

Sementara AS sudah ditangkap dan dijerat Pasal 338 juncto 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***