JAKARTA - Protes rakyat terhadap rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan ternyata tak dipedulikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Buktinya, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.