JAKARTA - Tim Gabungan Subdit III Resmob Polda Metro Jaya menangkap RA (43) pada Rabu (23/10) dini hari. RA dituduh menyumbangkan Rp75 ribu kepada Samsul Huda (SH), tersangka teror untuk menggagalkan pelantikan presiden.
Jum'at, 25 Okt 2019 07:42 WIB
Dituduh Sumbang Rp75 Ribu untuk Gagalkan Pelantikan Presiden, RA Terancam 20 Tahun Penjara
Bola karet berisi mesiu yang diduga akan digunakan melakukan teror untuk menggagalkan pelantikan presiden. (bisnis.com)
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | republika.co.id |