JAKARTA - Bila Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi diberlakukan, maka Nurul Ghufron batal jadi pimpinan KPK, sebab usianya belum sampai 50 tahun. ''Kalau berlaku, berdasarkan undang-undang itu, jelas seseorang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang itu tidak bisa dilantik,'' kata Juanda, kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Ghufron diketahui lahir pada 22 September 1974. Artinya, ia baru berusia 45 tahun ketika mengikuti proses pemilihan hingga dilantik pada Desember 2019.

Juanda menegaskan, pelantikan pimpinan KPK yang baru pada Desember 2019 mesti didasari pada UU KPK hasil revisi yang akan berlaku pada 17 Oktober 2019.

Menurut Juanda, hal itu menimbulkan problematika karena Ghufron sesungguhnya telah sah terpilih sebagai pimpinan KPK bila berdasarkan UU KPK yang lama.

''Ini kan membuat seseorang itu dirugikan. Ini harusnya tidak boleh terjadi karena dia itu sudah terpilih, berdasarkan undang-undang lama sah dia, cuma waktu pelantikannya berdasarkan undang-undang yang baru,'' kata Juanda.

Bila Ghufron dipaksakan untuk dilantik, kata Juanda, jabatannya sebagai pimpinan KPK dapat dianggap tidak sah.

Efeknya, Ghufron tidak berhak memperoleh kewenangan sebagai pimpinan KPK.

''Kalau seseorang dilantik tidak sesuai undang-undang yang berlaku, konsekuensinya kan cacat. Kalau cacat, itu berarti tunjangan segala macam yang ia terima itu terindikasi pada korupsi,'' ujar Juanda.

Pasal 29 huruf e UU KPH hasil revisi menyatakan, ''Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;''

Gara-gara pasal ini, Istana mengembalikan draf UU KPK hasil revisi ke DPR karena terdapat ketidaksesuaian persyaratan usia. Dalam angka dituliskan ''50'' tahun, tapi dalam huruf dituliskan ''empat puluh'' tahun.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, adanya kesalahan pengetikan (typo) itu adalah hal teknis.

''Itu teknis, itu kemudian kita sudah konsolidasikan, sudah bicarakan, nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan,'' kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Puan mengatakan, salah pengetikan itu akan membuat perubahan pada makna sehingga UU KPK hasil revisi harus segera diperbarui.

''Justru itu kita akan update, kita akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu,'' ujarnya.***