SURABAYA - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, menangkap MS (58) dan EZ (22), karena diduga melakukan aborsi (menggugurkan) janin dan membuang jasadnya ke sungai. Dikutip dari liputan6.com, Kapolsek Bubutan Surabaya, AKP Priyanto menuturkan, MS dan EZ merupakan ayah dan putrinya, warga Ketandan Baru, Surabaya.

Dikatakan AKP Priyanto, berdasarkan penjelasan dari tersangka MS, dia mengaku awalnya tidak mengetahui jika anaknya sedang hamil. 

''Kedua tersangka tinggal bersama di rumah kos, namun tersangka EZ tidak pernah cerita tentang apa yang dialaminya kepada sang ayah,'' tutur Priyanto di Mapolsek Bubutan, Selasa (8/10/2019). 

Ia menceritakan, tersangka MS mengetahui EZ sedang hamil saat putrinya menangis dan mengerang kesakitan. ''Saat itulah, tersangka EZ mengaku kalau dirinya sedang hamil tua. Bahkan hendak melahirkan,'' kata Priyanto. 

Selanjutnya, tersangka MS membantu mendorong perut EZ. Akhirnya, keluarlah janin yang dikandungnya. Berbekal gunting, kaos serta tas plastik, MS mulai menggunting tali pusar janin. 

Sementara kaos berwarna kuning dan tas plastik digunakan membungkus janin bayi yang sudah tak bernyawa itu. ''Tersangka MS mengaku malu karena anaknya hamil tanpa suami,'' ucap Priyanto. 

Kemudian tersangka MS membungkus janin yang sudah tidak bernyawa tersebut dengan kantong plastik. Janin itu lalu dibuang di sekitaran Sungai Kalimas di Jalan Genteng Surabaya, pada Selasa 16 September 2019.

Sehari setelah dibuang, janin bayi itu ditemukan seorang tukang becak di wilayah Bubutan. Tukang becak itu kemudian melaporkannya ke Polsek setempat. ''Kami kemudian menyelidiki siapa yang membuang janin bayi itu,'' ujar Priyanto.  ***