CILACAP - NN, seorang ibu rumah tangga, warga Dusun Banjaran, Desa Banjareja, Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah, nyaris menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan tetangganya, DM (51). Dikutip dari merdeka.com, DM sudah mengetahui NN sering kali tidur sendirian di rumahya pada malam hari. DM kemudian mencari tahu akses termudah untuk mencapai kamar korban. Pada Senin (16/10/2019) malam, DM mendatangi rumah korban.

Benar saja, NN sedang tidur sendirian di kamarnya. Lampu kamar menyala. Saat itu, pukul 03.00 WIB, dan sedang sepi-sepinya. DM berhasil masuk ke dalam kamar dan langsung mematikan lampu. Lantas, ia berusaha memperkosa korban.

Namun, korban percobaan perkosaan ini terbangun saat merasa ditindih oleh seseorang yang tak dikenalnya. Ia kaget dan meronta melakukan melawan.

NN berjuang mempertahankan kehormatannya. Semua jurus dikerahkan, termasuk teriakan minta tolong.

Perlawanan habis-habisan ini rupanya mengagetkan DM. Ia panik dan sempat melukai korban percobaan perkosaan di bagian telapak tangan dengan pisau yang dibawanya.

Tak kuasa menghadapi perlawanan korban, DM kabur melompat dari jendela. Ia lari menerobos kegelapan malam.

Saking paniknya, DM meninggalkan barang-barang yang dibawanya saat hendak memperkosa korban. Dari olah TKP, polisi menemukan satu ponsel yang diduga milik pelaku.

Ponsel itu ditemukan tergeletak di bawah jendela depan rumah korban. Polisi juga menemukan sebuah obeng warna merah .

''Tangan korban terkena pisau yang dibawa oleh pelaku, dikarenakan korban lakukan perlawanan sambil berteriak-teriak selanjutnya pelaku kabur melalui jendela depan rumah korban,'' ucap Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Sukahar, dikutip dari keterangan tertulisnya, Ahad (6/10/2019).

Para tetangga yang mendengar teriakan segera mendatangi rumah korban. Peristiwa ini pun dilaporkan ke Polsek Nusawungu. Malam itu juga, pelaku yang sudah teridentifikasi diburu polisi.

DM ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi kepolisian, DM tak bisa mengelak. Ia mengaku telah berusaha memperkosa korban.

''Pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 363 Jo 53 KUHP Tentang Percobaan Pemerkosaan dan Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,'' ucapnya.***