JAKARTA - Aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap penyanyi dangdut Septyan Arochman alias Daffa, Sabtu (5/10/2019). Daffa ditangkap di kawasan kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. ''Barang bukti satu bungkus plastik sabu dengan berat bruto 0,73 gram,” ucap AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi, Ahad (6/10/2019), seperti dikutip dari poskotanews.com.

Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi warga. Selanjutnya, aparat dipimpin Kanit V Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rosana Albertina, menindaklanjuti laporan tersebut.

Dalam rilis yang diterima Poskotanews disebutkan pemantauan dilakukan dengan berpegang pada ciri-ciri yang diberikan warga, hingga pria yang dicurigai itu ditangkap. Ternyata pedangdut Daffa.

Polisi kemudian menyita barang bukti sabu beserta bong atau alat hisap dan HP. Saat ini, Daffa masih dalam pemeriksaan petugas di Polda Metro Jaya.***