JAKARTA - Partai Gerindra tak menolak jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi. ''Jadi saya garis bawahi, Gerindra enggak minta Jokowi keluarkan Perppu tetapi kalau Perppu dikeluarkan, pilih saya kami enggak akan tolak karena akan lihat substansinya pasal per pasalnya,'' kata Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman, di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10), seperti dikutip dari merdeka.com.

Dia menjelaskan, selama ini sikap Gerindra sudah jelas terhadap revisi UU KPK yakni menolak keberadaan dewan pengawas di internal KPK. Karena itu, tidak masalah jika Jokowi keluarkan Perppu KPK.

''Pertama, sikap Gerindra jelas, Gerindra ketika revisi menolak dewan pengawas. Satu substansi yang juga jadi penolakan dari teman-teman civil society,'' ungkapnya.

Menurut Habiburokhman ada beberapa jalan bagi Jokowi untuk mengatasi kontroversi soal revisi UU KPK. Di antaranya melalui jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi atau mengeluarkan Perppu.

''Kita juga lihat respons masyarakat yang menurut kami genuine dari masyarakat sipil genuine, respons yang tidak dibuat-buat, yang intensitasnya begitu tinggi. Saya enggak lihat ada respons masyarakat sipil begitu keras setidaknya setelah 2014 sampai kemarin,'' ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku akan mempertimbangkan tuntutan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, yang mendesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyikapi hasil revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan DPR. Jokowi mengatakan itu setelah menerima masukan dari berbagai pihak.

''Berkaitan UU KPK yang sudah disahkan DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya berupa penerbitan Perppu. Ini akan kita hitung, kalkulasi, kita pertimbangkan,'' ujar Presiden Jokowi berdiskusi dengan tokoh agama di Istana Negara, Kamis (26/9).***