JAKARTA - Dewan Pers mengutuk aparat keamanan yang melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, meliput aksi unjuk rasa mahasiswa di berbagai kota di Indonesia, pada 24 September 2019 lalu. Terkait dengan dua hal di atas, Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menaati Kode Etik Jurnalistik, karena itu Dewan Pers menyatakan sikap:

1. Prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

2. Mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

3. Mendesak Polri menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Mendesak kepada perusahaan pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan.

5. Mendesak kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam.

6. Mendesak kepada perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam. Dewan Pers akan melakukan koordinasi bersama Polri berdasarkan MoU 2017.

7. Mendesak agar seluruh perusahaan pers menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap suku, agama, ras dan antar golongan dalam kebijakan redaksinya.

8. Mengingatkan kembali kepada seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai.rls