DEPOK - Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok menangkap BSN (25), warga Sawangan. Pria yang bekerja sebagai perawat itu dituduh memerkosa wanita berusia 24 tahun, Jumat (13/9/2019) lalu. Dikutip dari poskotanews.com, Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, BSN tidak berkutik saat diciduk tim Srikandi dipimpin Kanit PPA, di rumahnya.

Peristiwa perkosaan itu terjadi di rumah kakak pelaku di daerah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Jumat (13/9), sekitar pukul 21.00 WIB.

''Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,'' ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan kepada Poskota, Rabu (18/9/2019) pagi.

Lanjut AKBP Azis, perkosaan itu bermula ketika pelaku mengajak korban yang baru dikenalnya lewat temannya tersebut bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di Depok.

''Setelah ketemu sama korban, pelaku berpura-pura mengajak korban main ke rumah kakak pelaku di Sawangan. Saat itu rumah dalam keadaan sepi. Pelaku  menyuntikkan vitamin C, usai itu korban pusing dan pingsan. Saat itulah pelaku mengerjai korbannya,'' kata Deddy.

Korban sempat curiga saat akan disuntikkan vitamin C. Namun setelah diyakinkan pelaku tidak akan terjadi apa-apa, akhirnya korban pasrah.

''Sekitar pukul 22.00 WIB, korban sadar dan melihat keadaannya sudah tidak karuan, langsung menghubungi adiknya untuk menjemput. Kondisinya masih lemas. Setelah itu baru melapor ke Polresta Depok,'' ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut lantaran menyukai korban.

''Apapun alasan memaksakan kehendak di luar batas kewajaran dapat dihukum. Pelaku sudah menyesali perbuatannya tersebut, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan berlaku,'' tambahnya.

Untuk barang bukti yang berhasil disita, yaitu ada suntikan, botol cairan certavin, dan kapas alkohol masih ada bercak darah.

''Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan ancaman pidana di atas 7 tahun,'' tutupnya.***