JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua aturan tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja. Dikutip dari republika.co.id, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud, Dian Wahyuni, mengatakan, kedua aturan itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019.

Kedua aturan tersebut, jelas Dian Wahyuni, memiliki cakupan substansi pengaturan yang saling mendukung dalam pengelolaan kedua dana BOS.

''Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 memuat tujuan bantuan, syarat, kriteria satuan pendidikan penerima bantuan, alokasi bantuan, bagaimana penggunaan bantuan, bagaimana pengelolaan dan penyaluran bantuan,'' jelasnya dalam keterangan yang diterima Republika, Ahad (15/9).

Sedangkan Keputusan Mendikbud nomor 320/P/2019, kata Dian, mengatur penetapan satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan jumlah siswa sasaran prioritas per sekolah, dan penetapan jumlah alokasi yang diterima per sekolah.

Ia menegaskan, masing-masing satuan pendidikan tidak diperbolehkan sekaligus menerima kedua jenis dana BOS. ''Bagi satuan pendidikan yang sudah menerima BOS Kinerja, maka tidak dapat menerima BOS Afirmasi. Jadi tidak bisa mendapatkan kedua jenis BOS tersebut untuk satu satuan pendidikan,'' tegas Dian.

Dian menambahkan, alokasi BOS afirmasi dan BOS kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai sumber lain. Seluruh bantuan BOS Afirmasi dialokasikan untuk mendukung kemudahan akses materi pembelajaran.

''Besaran alokasi bantuan digunakan seluruhnya untuk penyediaan akses seperti rumah belajar, langganan daya dan jasa,'' kata dia menjelaskan.***