KARAWANG - Aparat Polres Karawang menangkap MSH (43), warga Cilamaya Kulon, Karawang, karena diduga mencabuli WS, gadis berusia 16 tahun, warga Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon. Dikutip dari liputan6.com, Kapolres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, MSH diringkus setelah dilaporkan pihak keluarga korban ke polisi.

Bimantoro Kurniawan menjelaskan, peristiwa pencabulan dilakukan pelaku di rumah korban. Saat kejadian korban bersama keluarganya berniat berobat ke pelaku yang diketahui sebagai dukun. Lantaran korban sering kesurupan saat di sekolah.

Korban diminta pelaku masuk kamar dan melakukan ritual yang diperintahkan oleh sang dukun, termasuk berbaring tanpa busana.

''Korban masih di bawah umur dan masih berstatus palajar,'' kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Jumat (13/9/2019).

Sebelum melancarkan aksinya, kata Bimantoro, dukun cabul tersebut mengatakan dalam perut korban terdapat ular yang harus dikeluarkan.

Selama proses pengobatan sebanyak tiga kali akhirnya korban mengadu kepada orangtuanya bahwa pelaku telah berbuat tidak senonoh terhadap dirinya.

''Modusnya mengobati korban dan kemudian pelaku menyetubuhi korban,'' jelas Bimantoro.

Dari penangkapan terhadap dukun cabul tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang dugunakan saat kejadian, termasuk pakaian korban.

Polisi juga melakukan pengembangan karena diduga masih terdapat korban lain dari aksi bejat sang dukun.

''Pelaku diancam Pasal 81 dan 82, Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,'' tegas Bimantoro.***