SURABAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka provokasi terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Dikutip dari liputan6.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Veronica Koman memprovokasi melalui akun pribadinya di media sosial Twitter.

''Narasi-narasinya, sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda Papua yang terbunuh, yang tertembak, kemudian ada konten-konten yang bersifat provokatif, ya. Untuk mengajak, merdeka dan lain sebaginya itu. Itu sudah dilacak dari awal,'' kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (4/9/2019).

Dedi membeberkan, status-status itu ditulis Veronica Koman saat berada di Jakarta dan luar negeri.

''Ada beberapa jejak digital yang masih didalami, masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. itu masih didalami laboratorium digital forensik,'' ucap dia.

Saat ini, Polda Jatim dibantu Direktorat Siber Bareskrim Polri tengah berupaya memburu Veronica Koman. Pihak kepolisian akan menggandeng Interpol karena keberadaan tersangka terdeteksi di luar negeri.

''Kami minta bantu Interpol untuk melacak yang bersangkutan sekaligus untuk proses penegakan hukumnya. Nanti akan ada kerja sama dengan police to police,'' tutup dia. ***