JAKARTA - AK mengaku membunuh suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana, di rumah milik Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019) malam. Dikutip dari poskotanews.com, tersangka AK mengaku melakukan hubungan intim dengan suaminya sebelum membekap korban hingga tewas pada malam itu.

''Jumat malam itu, setelah saya melakukan hubungan suami istri, karena emang Pak Edi kan setiap seminggu tiga kali minta jatah kan,'' ungkap AK dalam wawancara dengan awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Ia mengatakan, sang suami meminta jatah pada Jumat pagi, namun AK menolaknya. Ia beralasan kalau dirinya memiliki urusan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Padahal, di hari tersebut ia sudah merencanakan aksi pembunuhan dengan tiga tersangka lainnya terhadap Edi.

''Memang Pak Edi sempat bilang ga mau lah kalau malam karena kita biasanya pagi. Tapi saya bilang, ga bisa kalau pagi karena saya ada acara, saya bilang gitu. Nah Pak Edi mau kan,'' sambungnya.

Sebelum melakukan hubungan intim, AK terlebih dahulu memberi Edi segelas jus yang telah dicampur dengan obat tidur Valdres. Namun obat itu tak langsung bereaksi di tubuh Edi. Bahkan setelah melakukan hubungan intim, Edi masih sempat memberi makan ikan.

''Pak Edi kan setelah itu sempet keluar kasih makan ikan, sempet nonton tv, main handphone. Terus setelah itu saya ajak dia ke kamar untuk tidur. Di dalam kamar juga dia sempet ngomong, ‘kok mulutnya pait ya, kamu sih gara-gara kasih jus sama pare, jadi pahit. Tolong ambilkan minum dong’,'' ujar AK.

''Jadi jus itu jus tomat dan jeruk. Saya setiap hari beli jus kemasan stok banyak. Itu dikasih minum jus sebelum berhubungan,'' lanjutnya.

Obat tidur itu baru bereaksi setelah 4-5 jam. Begitu Edi tertidur, AK langsung melancarkan aksinya dengan dibantu tersangka A. Keduanya membekap Edi hingga tewas.

Sedangkan korban lainnya, Dana, dihabisi dengan cara diberi minum whiskey yang telah tercampur obat tidur Valdres oleh KV. Selanjutnya, setelah Dana mabuk dan tak sadarkan diri, KV dibantu AK, A dan S mengeksekusinya.

Seperti diketahui, dua jasad korban, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana, ditemukan dalam sebuah mobil terbakar di Jalan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kedua jasad ini ditemukan oleh sejumlah warga, setelah api yang membakar minibus Toyota Calya berpelat nomor B 2983 SZH itu mulai mengecil.

AK sengaja menyewa orang untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya itu karena masalah utang dan rumah tangga. Selanjutnya pada Senin (26/8/2019) malam, polisi pun menangkap AK di Jakarta. Sedangkan pelaku lainnya, KV alias GK, kini tengah dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dua tersangka lainnya yakni A dan S telah ditangkap di Lampung Timur. Tersangka AK, A dan S kini telah mendekam di rutan Polda Metro Jaya.***