MEDAN - Anggota DPRD Padang Sidimpuan FH (23), ditangkap petugas di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (3/9/2019). Dikutip dari beritasatu.com, FH yang baru sekitar dua pekan dilantik sebagai anggota dewan itu, kedapatan membawa bong alat isap sabu-sabu.

Anggota dewan dari Fraksi Hanura yang akan terbang dengan Pesawat Wings Air IW 1216 tujuan Padang Sidimpuan itu, diamankan petugas saat melalui security check point (SCP) Terminal Bandara Kualanamu.

''Memang benar adanya, bahwa tadi ada diamankan seorang pria yang diduga anggota DPRD Padang Sidempuan, berkaitan kasus dugaan narkoba,'' ujar Pelaksana tugas Manager of Branch Communication and Legal Bandara Kualanamu, Paulina HA Simbolon.

Informasi yang diperoleh, FH diamankan petugas saat akan memasuki terminal bandara tersebut. Petugas bandara menaruh curiga karena FH terlihat bingung dan gelisah.

FH menyebutkan dirinya baru pulang dugem dari salah satu tempat hiburan malam. Petugas kemudian memeriksa isi koper FH. Petugas menemukan 2 set alat isap sabu dan 3 mancis. FH kemudian diserahkan ke Markas Polda Sumut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung, saat dihubungi wartawan menyampaikan, pria warga Jalan Utan Soripada Mulia, Tano Bato, Padang Sidimpuan Utara, Padang Sidimpuan, yang diamankan di Bandara Kualanamu tersebut, masih menjalani pemeriksaan.

''Lagi dalam pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut. Katanya oknum (anggota DPRD Padang Sidimpuan). Tapi saya secara legal belum kita cek. Tes urine sudah dilakukan. Barang bukti narkobanya tidak ada,'' sebutnya.***