JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin kembali menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) dilarang menerima honorer (pegawai honor). Dikutip dari liputan6.com, diingatkan Syafruddin, bagi Pemda yang membandel akan dikenakan sanksi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

''Pemda tidak boleh lagi merekrut honorer nanti di kasih sanski oleh Mendagri,'' kata dia, usai Launching Program Double Degree Peningkatan Kapasitas ASN, di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Dia mengatakan terkait tenaga honorer yang belum diangkat nantinya akan difasilitasi untuk mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

''Kemudian sisa, kita masih punya data yang akurat sisa yang 15 tahun, 10 tahun tenaga honorer, tetap akan diberikan ruang melalui P3K,'' ujar dia.

Selain itu, pemerintah akan mendorong peningkatan kapasitas ASN, terutama dari segi jenjang pendidikan. Sebab hampir separuh ASN Indonesia belum mengantongi ijazah S1.

''Kemudian karena ASN sekarang harus S1 tadi sudah saya sampaikan, 50 persen sudah sarjana, 50 persen belum, maka tugas negara untuk yang sisanya itu gimana caranya bisa di S1 kan, nanti kita atur formulasinya,'' tandasnya.

Selesai di 2023

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan, pemerintah menargetkan masalah pegawai honorer selesai pada 2023. Diharapkan, pada tahun itu tidak ada lagi pegawai berstatus honorer.

''Menurut PP 49 (PP 49 Tahun 2018) harus sudah selesai 2023 masalah honorer,'' ujarnya dikutip Jawapos.com, Sabtu 10 Agustus 2019 .

Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), ASN di Indonesia hanya terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Untuk itu, dalam perekrutan PPPK saat ini, honorer mendapat prioritas. Apalagi untuk pos-pos seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.

Bisa Diisi Kalangan Profesional

Meski begitu, kata Ridwan, PPPK tak berarti sepenuhnya untuk honorer. Sebagaimana rumusannya, PPPK bisa diisi kalangan profesional.

''Jangan di PPPK honorer merasa sebagai satu-satunya unsur yang berhak,'' jelasnya.

Menurut Ridwan, semua bergantung pada kebutuhan. Sebagai contoh, jika membutuhkan dokter spesialis di posisi PPPK, instansi pemerintah daerah tetap harus merekrut dari profesional. Namun, jika yang dibutuhkan tenaga biasa, honorer bisa diprioritaskan.***