JAKARTA - JA (26), seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta, ditangkap aparat kepolisian karena diduga menyebarkan video mesum. Dikutip dari grid.id, video mesum yang disebarkan JA tersebut merupakan video mesum dirinya bersama mantan pacarnya, BCH (24). JA merupakan warga Kudus, Jawa Tengah, sedangkan BCH warga Bengkulu.

Dilansir laman Kompas.com, JA nekat menyebarkan foto dan video mesum dirinya ketika masih berpacaran dengan BCH, lantaran jalinan cinta mereka tak mendapat restu dari orangtua BCH. Padahal, JA dan BCH telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2017 lalu.

JA yang kesal dan sakit hati kemudian menyebarkan video mesum yang direkam ketika masih berpacaran dengan BCH, kepada teman-temannya melalui media sosial.

Bahkan JA juga mengirimkan video mesum itu kepada orangtua BCH.

''Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban,'' ungkap Kasubid V Siber Ditreskrimus Polda DIY AKBP Yulianto BW, dikutip dari laman Kompas.com.

Orangtua BCH yang tak terima dengan perbuatan JA, melaporkan mahasiswa tersebut ke pihak berwajib.

Pihak Polda DIY mendapat laporan dari keluarga korban pada 9 Juli 2019 lalu. Sedangkan JA menyebarkan video dan foto mesum pada awal Juli 2019.

Polisi berhasil mengamankan JA pada 15 Juli 2019 di wilayah sekitar Universitas Gajah Mada (UGM) dan langsung dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

Dari penangkapan JA, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Melansir laman TribunJogja.com, polisi menyita satu unit ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card, satu box ponsel Samsung J7 Pro dan SIM Card, satu sarung warna ungu motif batik.

Satu bantal leher warna putih, satu jam tangan warna hitam, satu matras warna hitam, satu sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning, dan satu dus minyak oles (obat kuat), berisi enam bungkus.

Atas tindakannya menyebarkan konten pornografi, JA dikenai pasal berlapis.

Dilansir dari laman TribunJogja.com, pasal pertama yaitu Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kedua Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, karena JA menyebarkan foto dan vulgar dirinya bersama BCH.

''Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar,'' kata Yulianto. ***