JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan ulama kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Bareskrim Polri, Senin (19/8). Laporan teregister LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim. Dikutip dari merdeka.com, Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Korneles Jalanjinjinay mengatakan, pihaknya merasa dirugikan oleh isi ceramah UAS.

''Yang kami perjuangkan adalah kepentingan bangsa dan negara, kepentingan yang lebih besar, bukan kemudian kehadiran kita untuk membela agama tertentu, tapi ini murni untuk ketenangan dan ketertiban masyarakat,'' tutur Korneles di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8).

Korneles menuding UAS melanggar Pasal 156 KUHP Tentang Tindak Pidana Penistaan Agama. Untuk itu, dia membawa barang bukti berupa video ceramah Abdul Somad dan menyerahkannya ke penyidik.

Pelapor dalam kasus ini adalah Korneles Jalanjinjinay. Sementara terlapor langsung ditujukan ke UAS.

''Ada dokumen, ada berkas-berkas yang kami sudah siapkan semua, ada videonya udah di flashdisk. Kemudian ada dokumen-dokumen lainnya, kemudian kita sudah sinopsis, kita sudah rekam,'' jelas Korneles.

Sudah Tiga Tahun

Sebelumnya, UAS menegaskan ceramah itu tak bermaksud menghina salah satu agama. Ceramah itu merupakan bagian ceramah rutin yang dilakukannya setiap Subuh di akhir pekan di masjid An-Nur Pekanbaru, Riau.

''Yang ketiga, pengajian itu lebih tiga tahun lalu. Sudah lama, di kajian Subuh Sabtu di Masjid An-nur Pekanbaru, karena saya rutin pengajian di sana satu jam pengajian diteruskan dengan tanya jawab,'' ujar UAS dalam video yang diunggah di Youtube.

Dia pun heran ceramah dilakukannya beberapa tahun silam itu baru viral sekarang. Namun dia menegaskan siap menjalani pemeriksaan jika dipanggil polisi.

''Kenapa diviralkan sekarang? kenapa dituntut sekarang saya, serahkan kepada Allah SWT. Sebagai warga yang baik saya tidak akan lari, saya tidak akan mengadu, saya tidak akan takut karena saya tidak merasa salah dan saya tidak pula ingin merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Dari tiga poin itu apakah jelas?,'' kata UAS.***