KENDARI - Inspektur Polisi Satu (Iptu) Triadi, seorang perwira polisi yang berdinas di Polres Kendari, direkomendasikan diberhentikan dengan tidak hormat. Dikutip dari liputan6.com, rekomendasi pemberhentian itu dilakukan setelah Iptu Triadi mendadak memutuskan menjadi tukang ojek dan tidak bertugas selama 62 hari.

Selama bertugas, Iptu Triadi tak pernah punya masalah dengan anggota lainnya atau warga. Selama ditempatkan di Polres Kendari dan Polsek Wawonii, Triadi dikenal memiliki perilaku yang baik.

Sebelum bolos selama 62 hari, Iptu Triadi sempat ditugaskan di Satuan Sabhara Polres Kendari. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Wakapolsek Waworete dan Kanit Patroli di Polsek Wawonii.

Menurut sejumlah anggota polisi di sana, Triadi dikenal sebagai polisi humoris yang suka melucu.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Goldenhardt mengungkapkan, Iptu Triadi sudah menjalani sidang rekomendasi pemberhentian pada Jumat (9/8/2019). Sidang diigekar oleh Propam Polda Sultra.

''Pemecatan Triadi karena dia absen, setelah ditanya di dalam sidang kode etik yang digelar di Polda Sultra, ternyata dia sudah jadi tukang ojek,'' ujarnya.

Kabid Humas melanjutkan, Triadi betah menjadi tukang ojek dengan gaji tak seberapa. Penghasilannya seperti diakui di dalam sidang, sekitar Rp30 hingga Rp50 ribu sehari.

Padahal, dengan pangkat perwira, gajinya jauh lebih besar. Di sisi lain, Triadi sudah berkeluarga dan memiliki anak yang harus dibiayai setiap hari.

Salah seorang anggota polisi di Polres Kendari mengatakan, Iptu Triadi adalah orang baik. Dia juga dikenal tak memiliki bisnis dan usaha selama bertugas di luar Kota Kendari.***