TULUNGAGUNG - Tiga gadis remaja berusia 14 tahun dipaksa melayani nafsu sepuluh pria setiap hari di Kafe Talenta, Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Tulungagung. Dikutip dari liputan6.com, salah seorang dari gadis remaja itu, NA (14), mengaku ditugaskan membuat minuman, menemani tamu yang mengonsumsi minuman keras, serta melayani permintaan hubungan seks para tamu. Ia pun mengaku tidak kuat dan meminta pekerjaan yang lebih ringan.

Kasus eksploitasi ini sedang ditangani Personel Satreskrim Polres Tulungagung. Menanggapi eksploitasi seksual terhadap anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat prihatin.

''Kami sangat prihatin atas kasus yang menimpa tiga remaja di Tulungagung, korban human trafficking (perdagangan manusia) untuk tujuan eksploitasi seksual. Benar kejadiannya di sebuah kafe di pantai Prigi Kabupaten Tulungagung,'' jelas Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah kepada Health Liputan6.com melalui keterangan tertulis, Kamis (8/8/2019).

Beri Layanan Rehabilitasi

Atas kasus dugaan eksploitasi seksual yang menimpa remaja 14 tahun di Tulungagung, KPAI mendesak pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Tulungagung untuk segera memberikan layanan rehabilitasi.

''Yang pasti fokus terhadap penanganan korban, baik secara fisik, kesehatan, dan psikologis untuk memastikan kondisinya baik-baik saja,'' Ai menambahkan.

KPAI mengapresiasi kepolisian dalam upaya menjerat para pelaku yang sudah menggunakan jasa seksual dengan anak untuk mendapatkan hukuman.

Jerat Pelaku

Ai melanjutkan, Indonesia sudah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak yang diadopsi oleh majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dituangkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Larangan Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.

''Perbuatan melacurkan anak adalah perbuatan yang ditentang dan diberantas di berbagai negara, termasuk di Indonesia,'' lanjutnya.

Oleh karena itu, KPAI juga mendorong eksploitasi seksual dalam perkara ini selaras UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang lebih rinci menjerat pelaku penyedia prostitusi.

Bahkan menjerat pengguna jasa seks dengan anak. KPAI akan terus memantau pergerakan kasus eksploitasi seksual dan mendukung langkah-langkah kepolisian mengungkap tuntas kasus ini.

KPAI juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memberikan perlindungan pada anak korban sekaligus saksi dalam mengikuti proses hukum yang sedang dijalani.***