BATUSANGKAR - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, melarang masyarakat di daerah itu menyembelih sapi betina produktif. Dikutip dari liputan6.com, bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Larangan disertai sanksi tersebut dimaksudkan melindungi indukan dan populasi sapi betina di daerah itu.

''Kita akan memberikan sanksi berupa kurungan pidana dan denda berupa uang kepada warga yang memotong hewan ternak betina produktif tanpa izin dari pihak terkait,'' kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanah Datar, Varia Warvis, Sabtu (3/8).

Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk melindungi populasi hewan betina produktif meliputi sapi, kerbau, domba, dan kambing. Ia mengaku untuk mengantisipasi pemotongan itu, pemda setempat telah bekerja sama dengan Polres Tanah Datar dan Padang Panjang dengan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi itu disampaikan kepada seluruh pedagang ternak dan pembeli hewan kurban di setiap pasar ternak. Ada juga ada surat imbauan yang dikirim hingga ke nagari-nagari.

''Kami melibatkan dua jajaran Polres karena sebagian wilayah kerja Tanah Datar masuk ke dalam wilayah kerja Padang Panjang,'' katanya.

Ia mengatakan pemberian sanksi pidana bagi penyembelih ternak ruminansia (pemamah biak) telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan kurungan pidana maksimal lima bulan. Ternak ruminansia yang boleh dipotong adalah ternak-ternak yang dinyatakan mandul.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan status reproduksi dari dokter hewan, ternak sakit berat, dan untuk kepentingan semisal penelitian. ''Jangan sampai niat kita awalnya beribadah tapi berujung kepada pidana. Untuk berkurban kita juga harus mematuhi undang-undangnya,'' ujar Warvis.

Ia mengatakan untuk jumlah hewan kurban di Tanah Datar yang akan disembelih pada hari raya Idul Adha 1440 Hijriyah tahun ini diperkirakan mencapai 4.000 ekor. Sementara populasi ternak sapi di Tanah Datar saat ini hanya sekitar 25 ribu ekor dan populasi ternak kerbau sekitar 5.000 ekor. ***