JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) melibatkan sejumlah petinggi di BUMN PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasl Indonesia (PT INTI). Dikutip dari liputan6.com, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, tidak mungkin pengambilan keputusan terkait proyek senilai Rp86 miliar itu hanya melibatkan satu orang.

''Apakah keputusan itu bisa diambil seorang diri? Sudah pasti tidak,'' ujar Basaria, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Basaria memastikan, kasus ini tidak akan berhenti dengan dua tersangka saja.

''Kemungkinan akan dikembangkan karena operasi ini adalah operasi tangkap tangan (OTT),'' kata dia.

Sebelumnya, KPK menangkap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur. Andra diduga menerima suap sebesar SGD 97.600 dari Taswin lantaran mengawal proyek Baggage Handling System (BHS).

Proyek BHS sendiri akan dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) dan dikelola PT Angkasa Pura II.

Awalnya PT APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI agar menggarap proyek senilai Rp86 miliar ini.

Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI.

Teken Kontrak

Atas arahan Andra, kemudian Executive General Manager Divisi Airport Maintenance PT Angkasa Pura II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.

Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***