JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman artis Sisca Dewi jadi 4 tahun penjara. Sebelumnya terdakwa kasus pemerasan terhadap Irjen BS itu divonis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta 3,5 tahun penjara. Dikutip dari detik.com, Sisca Dewi dinyatakan terbukti memeras Irjen BS sebesar Rp35 miliar. Irjen BS memberikan uang itu dalam dua tahap. Pemberian pertama Rp10 miliar dan kedua Rp25 miliar. Uang itu dibelikan rumah oleh Sisca di Pondok Betung, Tangsel dan Kebayoran Baru, Jaksel.

Mengapa Irjen BS menyerahkan uang itu? Majelis hakim PT DKI Jakarta, yang diketuai Johanes Suhadi menyatakan, BS diperas sehingga mau memberikan uang itu.

Berikut ini WhatsApp ancaman dan pemerasan Sisca Dewi ke BS sebagaimana dilansir dalam putusan PT DKI Jakarta, Selasa (9/4/2019) lalu:

September 2016, Sisca Dewi mengirimkan WhatsApp ke Irjen BS:

Dad harus membelikan rumah buat kita untuk tanda keseriusan Dad.

Mendapat ancaman dan pemerasan itu, Irjen BS memberikan uang Rp10 miliar ke Sisca Dewi.

Maret 2017, Sisca Dewi mengirimkan WhatsApp ke Irjen BS:

Dad harus membelikan rumah buat kita yang membuat saya aman. Jika Dad tidak mau membelikan rumah yang membuat saya nyaman dan aman, saya akan memberitahukan hubungan kita kepada pimpinan.

Mei 2017, Sisca Dewi kembali mengirim pesan ke BS:

Jadi jangan disia-siakan. Goodnite Daddy. Have a nice dream.

Setelah mendapat ancaman itu, BS mengirim uang Rp25 miliar ke Sisca Dewi. Uang itu dibelikan rumah di Kebayoran Baru.

Oktober 2017, Sisca Dewi kembali mengirim pesan di WhatsApp tetapi tidak dibaca. Sisca Dewi kemudian mengirim SMS:

Aku pun bisa dan membuat tamat semuanya. Noted!!! Baca WA

Merasa sudah diperas, BS mengambil langkah hukum dengan memidanakan Sisca Dewi. Pada 14 Januari 2019, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara ke Sisca Dewi. Atas hal itu, Sisca Dewi mengajukan banding.

Apa putusan PT Jakarta? ''Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,'' ujar majelis PT Jakarta yang diketuai Johanes Suhadi.

Sisca Dewi dinilai secara sah dan meyakinkan dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman sebagaimana perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

''Terdakwa telah menghancurkan karier saksi karena jabatan saksi diturunkan. Begitu pula kehidupan pribadi dan rumah tangga saksi mengalami tekanan yang begitu berat yang berpotensi menghancurkan kehidupan keluarganya yang disebabkan tindakan terdakwa yang telah melakukan teror kepada istri saksi dan menyebabkan istri saksi malu dan menutup diri. Demikian pula anak saksi, mengalami tekanan psikis yang berat,'' ujar majelis dengan suara bulat.

Lalu, bagaimana dengan rumah yang dibeli Sisca Dewi dari hasil pemerasan itu? PT Jakarta memutuskan untuk dikembalikan ke BS.

''Sepatutnya dikembalikan ke saksi, tanpa menutup kemungkinan bagi pihak-pihak yang merasa punya hak atas tanah tersebut melakukan tuntutan secara perdata,'' ujar majelis yang beranggotakan Achmad Subaidi dan I Nyoman Adi Juliasa itu.***