LUMAJANG - Seorang pria berusia 44 tahun di Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, tega menyetubuhi putri kandungnya, sebut saja Bunga (19), lebih 50 kali. Dikutip dari liputan6.com, kelakuan abnormal sang ayah pertama kali dilakukan pada 2015 saat Bunga masih berumur 16 tahun.

Namun tindakan ayah biadab tersebut baru terbongkar pada Senin, 29 Juli 2019, saat Bunga berhasil kabur dan melaporkan ke Mapolsek Senduro, saat akan diajak ke Hotel Samonake.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, pihak Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP, Muhammad Arsal Sahban mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku sungguh keterlaluan. ''Orang tua bejat, Sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,'' ujar Kapolres, Rabu (31/7/2019). 

Arsal menuturkan, pihaknya akan mendalami kasus ini. Apakah tindakan tersangka juga dilakukan kepada anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anak kandung. ''Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah lumajang.. Kasihan korban-korbannya,'' kata Arsal. 

Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Katim Cobra AKP Hasran Cobra menuturkan, hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri. Empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW. 

''Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar karena melanggar pasal Pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,'' ujar Hasran.***