JAKARTA - Direktorat Siber Polri berhasil membongkar kejahatan eksploitasi seksual terhadap sekitar 50 anak perempuan berusia 11 hingga 17 tahun. Dikutip dari beritasatu.com, pelaku menggunakan sarana media sosial. Modusnya, pelaku menyamar sebagai guru dan memperdaya korban membuat video atau foto berkonten pornografi.

''Jadi pelaku mengaku sebagai guru korban dan berpura-pura memberikan nilai terhadap murid yang berhasil membuat foto dan video adegan pornografi dengan dituntun tersangka. Caranya, selfie tanpa busana dan memasukkan jari ke alat vitalnya hingga ada yang mengalami pendarahan,'' kata Wadir Siber Kombes Asep Safrudin, di Jakarta, Senin (22/7).

Ada 1.300 foto dan video yang didapatkan polisi dari tersangka yang belakangan diketahui sebagai TR (25 tahun) asal Pamekasan, Jawa Timur tersebut.

TR adalah seorang narapidana yang baru menjalani vonis 2 tahun dari putusan 7 tahun 6 bulan dalam perkara mencabuli anak di bawah umur. Tersangka yang dibekuk pada 9 Juli ini menjalankan aksi bejatnya dari dalam Lapas.

''Seluruh korban belum diketahui identitas dan alamatnya. Untuk itu penyidik sedang berupaya keras melakukan identifikasi guna menemukan keberadaan korban untuk dilakukan rehabilitas secara medis,'' lanjut Kombes Asep Safrudin.

Perwira menengah ini menjelaskan modus tersangka adalah melakukan search hastag di Instagram dengan cara profiling untuk mencari informasi tentang calon korban.

Kata kuncinya adalah kata ''SD, SMP dan SMA'' untuk menemukan akun guru dan anak, terutama yang tidak diprivat. Lalu pelaku membuat akun palsu seolah-olah ibu guru korban dengan memasang foto guru tersebut untuk mengelabui para korban.

Pelaku lalu mem-follow medsos korban dan membujuk korban agar mengirimkan foto dan video telanjang dengan dalih nilainya terancam jelek jika menolak.

''Pelaku juga melakukan chat pribadi kepada korban melalui dm (direct messages) dan whatsapp sebagai sarana memberikan instruksi dan menerima konten pornografi dari korban,'' sambung Kombes Asep Safrudin.

Tersangka melakukan ini demi kepuasan pribadi dengan melihat foto video-porno anak. Tersangka juga dalam pengaruh narkoba dan berlatar belakang sering ditolak perempuan sehingga sempat berguru ilmu pengasihan dan pesugihan di beberapa kota.

Dari tangan tersangka polisi menyita handphone, nomor whatsapp 08222698xxxx, serta beberapa email dan akun media sosial milik tersangka.

Tips pencegahan dan penanganan korban groomer atau pelaku online grooming bagi orangtua dan guru adalah kontrol gadget anak, empati, pasword dan privat akun medsos, edukasi, dan lapor ke patrolisiber.id jika mengalami pelecehan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 UU 4/2008 Tentang Pornografi.

Selain itu, dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp5 miliar. ***