PEKANBARU - Sedikitnya 35 orang imigran asal Afghanistan diamankan saat akan menyeberang ke Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Riau. Mereka merupakan imigran ilegal dan melanggar peraturan keimigrasian Indonesia. ''Mereka kita amankan saat akan berangkat ke Malaysia lewat Dumai. Mereka ilegal,'' ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Junior Sigalingging Senin (22/7/2019).

''Mereka segera dipulangkan ke negara asal. Mereka merupakan imigratoir, artinya masuk Indonesia atau orang melanggar peraturan keimigrasian masuk ke Indonesia,'' tambahnya.

Puluhan imigratoir itu beberapa waktu lalu diamankan pihak Imigrasi Kota Dumai. Dari pengakuan mereka sebelumnya berhasil masuk ke Indonesia yakni daerah Bali. Dari daerah berjuluk Pulau Dewata, mereka bergerak ke Riau melalui jalur darat.

Junior menegaskan, mereka rencananya akan menyeberang dari Dumai ke Malaysia melalui Selat Malaka. Namun, petugas Imigrasi berhasil mengidentifikasi keberadaan para imigran gelap itu.

Setelah didata, pihak Imigrasi Kota Dumai menyerahkan ke 35 imigran itu ke pihak Rudenim di Pekanbaru. Para imigratoir ini mengaku akan ke Malaysia secara ilegal untuk mencari kerja dan penghidupan yang layak di sana.

Karena status mereka bukan pengungsi, maka seluruh pembiayaan kepulangan mereka tidak ditangggung oleh PBB (Persatuan Bangsa Bangsa) dalam hal ini United Nations High Commissioners for Refugee (UNHCR). Ini berbeda dengan status 1.028 warga negara asiang (WNA) termasuk 286 anak-anak yang statusnya adalah pengungsi dan ditanggung pembiayaannya dari UNHCR.

Seribuan pengungsi dari berbagai negara tidak ditahan, tapi dititipkan di penampungan dan bebas berkeliaran namun tetap dalam pengawasan.

''Para imigratoir ini kita amankan di Kantor Rudenim. Kebanyakan mereka berasal dari warga tidak mampu. Pihak keluarga sekarang lagi mencari dana untuk pemulangan mereka. Pemerintah kita tidak menanggung pemulangan mereka,'' tutupnya. ***