JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) asal Majalengka, Ety binti Toyyib Anwar, berhasil diselamatkan dari hukuman mati di Arab Saudi berkat sumbangan dari berbagai kalangan rakyat Indonesia. Sumbangan yang terkumpul mencapai empat juta riyal Saudi atau setara dengan Rp15,2 miliar sehingga bisa membayar diyat sebagai syarat pembebasan WNI tersebut dari hukuman mati.

Dikutip dari republika.co.id, Dubes RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel membenarkan, dana tersebut merupakan hasil sumbangan (tabarru') dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia.

Ety binti Toyyib Anwar adalah WNI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Ety dituduh menjadi penyebab majikan sakit dan meninggal dunia. Keluarga majikan menuntut hukuman mati qishas. Namun, setelah negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat sebesar empat juta riyal Saudi. 

Terkait penggalangan dana tersebut, Agus menyampaikan, sebagai pelayan WNI di Arab Saudi, KBRI berkomitmen untuk selalu mengupayakan yang terbaik bagi para WNI. ''Sejak tiba di sini 2016, kami menempatkan diri sebagai khadim al-Indunisiyyin, atau pelayan bagi Warga Negara Indonesia,'' ujarnya, dalam siaran pers, Jumat (12/7).

Penggalangan dana tersebut bermula dari pertemuan Dubes RI dengan Fraksi PKB di Gedung DPR Senayan Oktober 2018. Dari pertemuan tersebut kemudian disepakati untuk penggalangan dana yang pada waktu itu terkumpul Rp 5 miliar, dan ditampung di LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama).  

Secara khusus, Agus menyampaikan ungkapan terima kasih kepada LAZISNU yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan yang diminta ahli waris korban. Dana tersebut dihimpun oleh LAZISNU selama 7 bulan dari para dermawan, santri, kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi dan komunitas filantropi.    

Ungkapan apresiasi juga disampaikan kepada para dermawan di Indonesia yang menyumbang sehingga mencapai Rp 15,2 miliar.  Agus menjelaskan, angka empat juta riyal Saudi tersebut tercapai di hari menjelang injury time yaitu 24 jam menjelang waktu deadline, tepatnya 3 Juli 2019. Hasil penggalangan dana tersebut telah dikirimkan pada 2 Juli 2019 ke rekening yang dibuat khusus oleh Pemerintah Provinsi Mekkah untuk kepentingan sumbangan diyat kasus Ety. 

Agus menambahkan, dia terus berkomunikasi dengan wakil ahli waris termasuk permintaan penambahan waktu guna mengumpulkan sumbangan tersebut. Batas akhir pembayaran sebenarnya berakhir di April 2019. Namun, Agus melakukan pendekatan dengan pihak ahli waris yang diwakili anak korban, Khalid al-Ghamdi untuk sepakat melunasinya di akhir Ramadan. 

Ketika akhir Ramadan, dana belum juga mencukupi. Dengan demikian, Agus meminta perpanjangan waktu hingga Juli dan disetujui oleh pihak ahli waris.

Kedekatan hubungan Saudi dan Indonesia yang sedang dalam masa keemasan dimanfaatkan oleh Agus untuk melakukan komunikasi dengan keluarga ahli waris Faisal al-Ghamdi. Setelah jumlah sumbangan yang diminta oleh ahli waris tercapai, KBRI Riyadh mengirimkan nota diplomatik kepada Kerajaan Arab Saudi dan meminta Ety bisa segera dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia.

Dalam tiga tahun terakhir, KBRI Riyadh berhasil membebaskan 8 WNI dari hukuman mati dengan tanpa tebusan diyat, diantaranya adalah sepasang suami istri asal Indramayu.***