JAKARTA - Pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Group Surya DarmadiSurya Darmadi yang menjadi Tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/7/2019). Surya Darmadi tak memberikan keterangan apapun KPK atas ketidakhadirannya tersebut.

Dikutip dari beritasatu.com, KPK kemudian mengultimatum Surya Darmadi untuk kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

''Ada satu tersangka yang tidak hadir hari ini yaitu SUD (Surya Darmadi) ini owner atau pemilik dari PT Darmex Group atau Duta Palma Group dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. Tersangka ini tidak hadir tanpa keterangan. Nanti akan kami panggil kembali. KPK mengingatkan agar tersangka bersikap kooperatif dalam penanganan perkara ini,'' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Febri memastikan tim penyidik akan kembali memanggil Darmadi untuk diperiksa sebagai tersangka. Febri mengingatkan Darmadi untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik berikutnya.

''Jadi ketika kami panggil kembali, kami Ingatkan agar hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut,'' tegasnya.

Diketahui KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta telah menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu. Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.***