JAKARTA - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra melalui rilisnya mengungkapkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilpres 2019. Dikutip dari kumparan.com, kasasi diajukan setelah MA sebelumnya tidak menerima permohonan tersebut dalam putusan pada akhir Juni 2019. Kasasi ini tentu mengejutkan karena MK sudah memutus menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi.

Setelah dicek di website MA, benar kasasi itu teregister dengan Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Menurut Yusril, kasasi dibuat setelah MA sebelumnya menyatakan gugatan Prabowo-Sandi tidak diterima karena Badan Pemenangan Nasional (BPN) sebagai pemohon tidak punya legal standing. Nah, kini kasasi dilayangkan langsung Prabowo-Sandi yang punya legal standing.

Prabowo-Sandi memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini di MA. Yusril menilai, para kuasa hukum Prabowo-Sandi salah melangkah dalam menangani perkara ini.

Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya 'legal standing', kata Yusril, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA.

Lagi pula, menurut Yusril, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso.

''Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,'' ucap Yusril dalam rilis, Selasa (9/7).

Sandi Tak Tahu

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga menangani perkara hukum Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut permohonan kasasi itu dibuat tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi.

''Tadi saya sudah konfirmasi Pak Sandi, dia enggak tahu menahu dan tidak meminta izin,'' ucap Dasco saat dikonfirmasi kumparan.

Dasco menjelaskan, gugatan itu sebenarnya diajukan sebelum ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun akhirnya MA menolak permohonan itu.

''Rupanya (permohonan) disempurnakan pakai kuasa yang lama tanpa memberi tahu pasangan calon (Prabowo-Sandi),'' imbuhnya.

Ketua KPU Arief Budiman, saat dikonfirmasi mengaku belum tahu ada kasasi Prabowo-Sandi. "Ya nanti saya baca dulu, saya belum tahu. Saya baru baca beritanya saja," ucap Arief Budiman.

Sementara, anggota Bawaslu, Fritz Edward, menyebut sudah tahu kasasi itu dan kini pihaknya sedang menyusun jawaban ke MA.

''Ya Bawaslu sedang membuat jawaban dan saya lupa apakah sudah kami kirim atau tidak. Tapi memang pada intinya dugaan pelanggaran administrasi itu tidak jauh beda dengan yang pernah disampaikan oleh BPN ke mahkamah (MA),'' ucap Fritz.

''Ya kami tinggal menjawab terkait dengan apakah kompetensi mahkamah. Apakah putusan tersebut dapat dibanding ke mahkamah atau sebenarnya yang dapat dibawa ke mahkamah dari SK (penetapan paslon) daripada KPU itu bagian yang telah kami jawab untuk disampaikan ke mahkamah,'' imbuhnya.***