JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi tedakwa kasus BLBI, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada SAT. Dikutip dari republika.co.id, putusan kasasi bernomor perkara 1555K/pid.sus 2019 itu menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan yang ditujukan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

''Mengadili sendiri menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana,'' ujar Ketua Bidang Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Abdullah mengatakan, amar putusan kasasi tersebut menyatakan mengabulkan permohonan SAT. Selain itu, amar putusan ini juga menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, hakim meminta agar jaksa mengeluarkan SAT dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Selain itu, jaksa juga diminta untuk memulihkan hak dan martabat SAT.

Dalam putusan kasasi ini terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan, sependapat dengan judex facti dengan pengadilan tingkat banding. Sedangkan hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat, perbuatan SAT merupakan perbuatan hukum perdata. Syamsul Rakan merupakan salah satu hakim ad hoc di MA yang berasal dari Riau.

Kemudian hakim anggota II Mohammad Askin berpendapat perbuatan SAT merupakan perbuatan hukum administrasi.

''Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat,'' terang Abdullah.***