PEKANBARU - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V (Persero) mengembalikan lahan seluas 2.800 hektare (ha) kepada negara. Dikutip dari beritasatu.com, pengembalian lahan tersebut dilakukan secara resmi melalui penandatanganan surat penyerahan oleh Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santosa dan diterima Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Abdul Azis serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Lukman Hakim, Sabtu (6/7). Acara penandatanganan yang dilakukan di kantor pusat PTPN V, di Pekanbaru, Riau tersebut, disaksikan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto.

Lahan yang dikembalikan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada warga Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar.

Direktur Utama PTPN V, Jatmiko K Santosa, Sabtu (6/7) mengatakan, pengembalian lahan kepada negara tersebut merupakan wujud nyata komitmen perseroan dalam menindaklanjuti Keputusan Rapat Terbatas Presiden, dalam menyelesaikan masalah tuntutan warga Desa Senama Nenek.

Pengembalian tanah tersebut juga pelaksanaan dari persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham pada 29 Mei 2019, perihal Persetujuan Penghapusbukuan dan Pelepasan Aset Tetap Kebun Sei Kencana dan Kebun Terantam.

''Sebagai perusahaan BUMN, PTPN V berkomitmen memberikan keuntungan bagi negara dan kemaslahatan kepada stakeholder, khususnya warga di sekitar lokasi perkebunan milik perseroan. Pengembalian lahan ini diharapkan dapat meningkatkan kemitraan positif perseroan dengan warga Desa Semana Nenek,'' kata Jatmiko.

Dikatakannya, PTPN V dalam melaksanakan bisnisnya, konsisten mengikuti arahan dan perintah pemegang saham, yaitu negara. Awal pengelolaan lahan tersebut sebenarnya sudah sesuai prosedur berdasarkan izin pengelolaan yang pihaknya terima dari negara.

''Tentunya ketika pemerintah menugaskan kami mengembalikan lahan tersebut, maka kami kembalikan ke negara,'' jelas Jatmiko.

Pengelolaan kebun tetap dilakukan oleh PTPN V, sampai dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta penerima redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Luasan lahan yang dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil pengukuran dari instansi Badan Pertanahan Nasional.

Sebagai pihak yang mengembalikan hak atas tanah beserta tanaman yang ada di atas tanah dimaksud, PTPN V menjamin bahwa tanah tersebut tidak dibebani Hak Tanggungan dan belum pernah diserahkan kepada pihak lain dengan cara apapun, yang selama ini dikelola sebagai kebun kelapa sawit dan karet oleh perseroan.

''Setelah dikembalikan ke warga oleh pemerintah, untuk selanjutnya pengelolaan lahan ± 2.800 hektare dan aset yang berada di atasnya, akan dilaksanakan melalui kerja sama pola kemitraan antara warga dengan PTPN V,'' tutup Jatmiko.***