JAKARTA - Polri mengakui ada polisi yang melakukan penganiayaan terhadap warga saat menangani kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei lalu. Dikutip dari kumparan.com, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, memastikan anggota Polri yang diduga melanggar prosedur penangkapan akan ditindak tegas.

''Sudah ditemukan dan yang bersangkutan sudah diperiksa, perintah pimpinan agar tetap ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,'' kata Dedi di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Sebelumnya, beredar video penangkapan provokator kerusuhan bernama Andriansyah alias Andri Bibir di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan itu, terdapat sejumlah anggota Brimob yang memukul Andri.

Dedi menegaskan anggota yang menganiaya Andri akan disidang di satuannya masing-masing. Namun, Dedi belum memberi tahu dari satuan mana Brimob yang memukul Andri. Pasalnya, dalam penanganan 21-22 Mei, anggota Brimob didatangkan dari berbagai wilayah di Indonesia.

''Belum (disidang), kan belum kembali. Saya sampaikan ini 6.400 pasukan Brimob nusantara yang ada di sini, tambah 1.800 Shabara di sini, tidak mungkin mereka kembali langsung bersama-sama, bertahap,'' kata Dedi.

''Nanti sidang yang akan membuktikan. Entah hukuman disiplin maupun ketentuan lain, kode etik dan lain-lain,'' sambungnya.

Polri sebelumnya sudah menerjunkan Propam untuk meminta keterangan dari aparat Brimob yang bertugas saat itu, termasuk meminta keterangan Andri Bibir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Andri adalah salah satu tersangka yang diduga ikut menjadi provokator. Ia mengakui sempat ingin melarikan diri saat hendak ditangkap, lalu setelah itu terjadilah pemukulan oleh oknum polisi.***