JAKARTA - Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengakui meminta 'uang kopi' untuk dua anak Menpora Imam Nahrawi, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Dikutip dari merdeka.com, Miftahul sempat berbelit-belit ketika ditanya jaksa terkait dana yang diterimanya dari pihak KONI.

Jaksa Ronald Worotikan mengonfirmasi pertemuan Miftahul dengan Ending di Plaza Senayan. Dalam pertemuan itu terjadi pemberian uang oleh Ending. Miftahul mengakui, penerimaan uang itu hanya sekadar 'uang kopi'.

''Saya minta uang kopi,'' ujar Miftahul saat memberi keterangan sebagai saksi atas terdakwa Mulyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

''Dikasih?'' tanya jaksa.

''Dikasih Rp2 juta,'' jawab Miftahul.

Pria yang sudah bekerja bersama Imam sejak tahun 2014 itu juga berbelit saat jaksa menanyakan, bersama siapa Miftahul bertemu dengan Ending. Miftahul menjawab, bersama adik.

Dicecar jaksa soal status hubungan adik, Miftahul kembali berkilah, itu bukan adiknya, hanya sekadar 'ade-adean'. Namun akhirnya dia menyebut 'adik' bernama Ifat dan Diki itu adalah anak dari Imam Nahrawi.

''Tadi anda bilang adik anda,'' cecar jaksa mengonfrontir pernyataan Miftahul sebelumnya.

''Anaknya Pak Menteri,'' jawab Miftahul.

Miftahul menambahkan 'uang kopi' dari Ending kemudian dia bagi kepada Ifat dan Diki. Miftahul menegaskan keikutsertaan dua orang yang dianggap Ulum adik itu, tanpa sepengetahuan Imam.

Diketahui, Mulyana, Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, saat ini duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa jaksa menerima suap berupa 1 unit Fortuner, uang dengan total Rp400 juta, san satu unit ponsel Samsung. Penerimaan suap sebagai pemulus mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.

Atas perbuatannya itu, Mulyana didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***