TANGERANG SELATAN - Keberanian Rumii (44), seorang guru honorer di SDN 02 Pondok Pucung, Tangerang Selatan, Banten, membongkar pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah terhadap orangtua siswa, menyebabkan dirinya dipecat. Dikutip dari merdeka.com, Rumini mengaku, usai dipecat pihak sekolah, dia sempat diminta tim investigasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

''Saya enggak mau kembali. Saya enggak tahu dia mau mengajak kembali mengajar lagi atau enggak, intinya kekeluargaan,'' kata Rumini saat ditemui di kontrakannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

Rumini mengatakan, permintaan itu disampaikan investigator dari Inspektorat Kota Tangerang Selatan saat mendatangi kediamannya.

''Kemarin Selasa (2/7) dia berdua ke rumah. Mulanya tanya-tanya soal yang ramai diberitakan, terus dia sampaikan lagi 'Kekeluargaan saja lah bu, namanya ibu warga Tangsel. Apapun itu ya kita nanti kita bikinlah seenak-enaknya bu sekondusif mungkin,''' ucap Rusmini menirukan perkataan petugas Inspektorat yang datang.

Sementara Ketua Tim Pemeriksaan Khusus, Inspektorat Kota Tangerang Selatan, Sulhan mengaku tidak pernah meminta agar dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan,

''Kalau kita kan audit, itumah istilahnya bukan kami. Yang penting secara fakta kami datang menggali informasi, nanti kita ramu,'' tegasnya.

Menurut Sulhan, dirinya hanya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungli yang disampaikan Rumini setelah ramai diberitakan.

Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan langsung kepada Wali Kota Tangsel.

''Semua masih proses nanti laporan kami sampaikan ke pimpinan. Sebagai sumber informasi kita gali, kita akan dalami secara objektif proporsional, nanti kita akan audit,'' ujarnya.

Selain Rumini, pihaknya juga mengumpulkan keterangan dari berbagai sumber untuk kemudian diuji dan diklarfikasi.

''Sebagai sumber informasi kita menggali informasi apa saja yang dia punya, secara objektif dan professional akan kita lakukan audit. Kalau hasil ibarat sebuah puzzle, kami harus meramunya, kita uji lagi, kita klarifilasi, nanti secara hasil akan kita laporkan ke pimpinam, secara prosesasih belum bisa kami beri tahukan,'' ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, Rumini (44) mengaku pemecatan ini buntut sikap kritisnya terhadap kebijakan sekolah.

''Saat itu sekitar tahun 2015 saya dipercaya menjadi wali kelas IV. Modusnya jual-beli buku paket sekolah, dijual kepada siswa seharga Rp230.000-360.000. Karena saya persilakan beberapa siswa untuk memfoto kopi, akhirnya saya ditegur pihak sekolah,'' kata dia, Kamis (27/6).

Selain modus jual-beli buku paket, Rumini juga menjumpai permintaan uang kepada orang tua siswa dengan alasan keperluan dana laboratorium komputer dan kegiatan sekolah yang harus disetor oleh orangtua murid setiap tahunnya. Padahal, SDN 02 Pondok Pucung saat itu masuk sebagai sekolah rujukan nasional yang mendapat bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional daerah (BOSDa).

''Jadi tahun 2017 itu ada permintaan iuran komputer Rp20.000 setiap bulan per siswa, untuk uang kegiatan siswa Rp135.000 per tahun. Padahal sekolah itu dapat bantuan BOS dan BOSDa karena SDN 02 itu sekolah rujukan,'' ungkapnya.

Dia makin jengah dan kesal dengan kebijakan sekolah yang lagi-lagi mengutip uang dari wali murid. Kali ini alasan uang daftar ulang yang sebenarnya digunakan sekolah untuk mengisi uang kas yang kosong.***