JAKARTA - Sendy Perico, penyuap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahad (30/6) sore. ''SPE menyerahkan diri ke kantor KPK sekitar sebelum pukul tiga sore,'' kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Ahad (30/6/2019), seperti dikutip dari poskotanews.com.

Sendy Perico sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap Rp200 juta kepada Agus Winoto terkait penanganan perkara. Diduga, suap diberikan agar jaksa memberika tuntutan ringan kepada terdakwa kasus penipuan

Sebelumnya, Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan perkara ini diawali saat Sendy melaporkan seseorang yang menipu dan melarikan uang investasi Rp11 miliar. Namun sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan pengacara Alvin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Uang ini yang diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada penipu Sendy.

Selagi tengah proses pengadilan di PN Jakarta Barat, Sendy berdamai dengan yang dituntutnya pada Mei 2019. Sendy pun meminta agar tuntutan diringankan, hanya satu tahun.

Alvin kemudian mendekati jaksa. Ia menyiapkan Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. uang pun diberikan pada 28 Juni, karena sidang rencananya digelar 1 Juli 2019.

Uang diserahkan Alvin ke Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Jaksa Yadi adalah salah satu yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Satu jaksa lainnya yang kena OTT adalah Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas.***