JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi, Ahad (30/6) sore, menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
''Menetapkan pasangan calon nomor urut 01 saudara Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih 2019-2024,'' ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat membaca berita acara penetapan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Ahad (30/6), seperti dikutip dari kumparan.com.
Kemudian Ketua KPU Arief Budiman membaca keputusan KPU yang isinya juga menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai paslon terpilih.
Salinan berita acara dan keputusan KPU itu selanjutnya disampaikan kepada MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, MK, serta koalisi parpol pendukung paslon 01.
Dengan penetapan itu, Jokowi-Ma'ruf selanjutnya akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode tahun 2019-2024 pada Oktober mendatang.
Diketahui sebelum penetapan tersebut, kubu Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 yang diumumkan KPU pada 21 Mei.
Dalam hasil rekapitulasi Pilpres 2019, paslon Jokowi-Ma'ruf berhasil mendapat 85.607.362 suara atau 55,50%. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 44,50%.
Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Paslon 02 itu menilai telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif selama Pilpres 2019 berlangsung. Namun dalam sidang putusan pada Kamis (27/6), MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi.***
Minggu, 30 Jun 2019 17:42 WIB
KPU Resmi Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres 2019
Jokowi-Ma'ruf menyampaikan pidato kemenangannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 di Kampung Deret. (kumpaan.com)
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | kumparan.com |