MOJOKERTO - Seorang anggota TNI gadungan melancarkan aksi untuk mengibuli para wanita demi merampas harta dan menidurinya. Total korban yang sudah ditiduri oleh anggota TNI gadungan ini ada enambelas orang.

Anggota TNI gadungan ini mengenal korbannya dari media sosial Facebook.

Kasus pemalsuan identitas sebagai anggota TNI sudah sering terjadi.

Baru-baru ini, kasus anggota TNI gadungan kembali terjadi, tepatnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Ia adalah Eko Tugas Saputra (33) yang telah melakukan penipian hingga tiduri 16 perempuan dengan memalsukan identitas sebagai anggota TNI gadungan.

Pelaku mengaku sebagai anggota TNI AL yang akhirnya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korban.

Dilansir dari Surya.co.id, akibatnya ulahnya tersebut, Eko Tugas Saputra diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur di rumahnya di wilayah Gresik.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan bahwa pelaku bertempat tinggal di Dusun Sumombito, Desa Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dikutip dari Kompas.com, Sholihin mengatakan, "Pelaku keseharian bekerja sebagai seorang satpam di sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Gresik," seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (28/6/2019).

Dari keterangannya, pelaku mengatakan bahwa ia melakukan modus operandi dengan memasang foto orang lain di akun media sosial palsu yang digunakannya.

Dengan modal foto palsu itulah ia mulai mencari korbannya.

"Jadi dia mengaku sebagai anggota TNI AL. Dari perkenalan Facebook, pelaku ini minta nomor telepon. Dari itu kemudian mengajak korbannya untuk bertemu darat. Rata-rata korbannya adalah wanita yang sudah memiliki suami," kata Fery.

Dengan bermodal mobil rental, pelaku mengajak korbannya untuk berjalan-jalan dan berakhir di kamar hotel.

"Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya. Pelaku ini juga mengambil benda-benda korban," ungkap Fery.

Sementara itu untuk mengambil harta korban, pelaku memiliki dalih lain dengan mengatakan bahwa perhiasan di tubuh korban membawa pengaruh atau aura buruk dan melepasnya.

"Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korban untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban," tutur Fery.

Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman penjara hukuman enam tahun penjara. ***