JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Asbid Tipidum) Kejati DKI Agus Winoto ke KPK. ''KPK telah meminta pada Kejati DKI agar dapat membantu membawa Agus Winoto untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK,'' ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/6), seperti dikutip dari merdeka.com.

Sebelumnya, tim Satgas KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak sore hingga malam ini, Jumat (28/6). Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, bersama lima orang tersebut, tim penindakan juga mengamankan mata uang asing.

''Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar SGD 21.000. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan,'' ujar Syarif kepada Liputan6.com.

Syarif menyebut, pihaknya menerima informasi akan terjadinya tindak pidana suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Usai menerima informasi tersebut, tim penindakan bergerak dan mengamankan lima orang.

''Dua jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara,'' kata dia.

Berdasarkan informasi, dua jaksa tersebut berinisial Y dan YSP. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.***