PEKANBARU - Seorang suporter PSPS Pekanbaru, Dolly San David diadukan ke Polda Riau oleh Pemerintah Provinsi Riau. Pelaporan itu setelah Dolly selaku koordinator Curva Nord diduga memprovokasi soporter lain untuk meneriakkan yel-yel nama Gubernur Riau Syamsuar dengan sebutan salah satu nama binatang.

Kepala Sub Ligitasi Biro Hukum Pemprov Riau, Yan Dharmadi mengatakan, pengaduan tersebut berdasarkan pasal 315 kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan.

"Dalam video yang beredar, sejumlah suporter PSPS yang mengatasnamakan diri Curva Nord meneriakkan yel-yel tersebut di depan polisi di Stadion Kaharuddin Nassution Rumbai, Pekanbaru," kata Yan, Selasa (25/6/2019).

Menurut Yan, hal pertama yang menjadi objek pengaduan tindak pidana penghinaan terhadap Gubernur Riau yaitu ucapan penghinaan yang diduga dilakukan Dolly selaku perwakilan dari kelompok suporter PSPS Pekanbaru.

Ketika itu, saat pertandingan PSPS Riau melawan PSMS Medan pada Sabtu, 22 Juni 2019 di stadion Kaharudin Nasution.

Kedua, kalimat yang tidak baik dan tidak etis tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penghinaan kepada gubernur Riau selaku kepala daerah Provinsi Riau.

"Penghinaan terhadap Pak Gubernur Syamsuar di dalam tautan melalui video YouTube yang sudah tersebar, dilampirkan sebagai alat bukti untuk pemenuhan pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Kami mengharapkan pengaduan ini untuk dapat ditindaklanjuti," kata Yan.

Sebelum melaporkan, Yan mengaku telah berkordinasi dengan Syamsuar. Menurutnya, jika ada ucapan minta maaf dari pihak yang diadukan, Yan menyerahkan itu sepenuhnya ke pimpinannya.

"Setelah kita adukan, nantinya ditingkatkan menjadi laporan. Setelah itu dibuat BAP-nya. Pengaduan ini atas nama Pemprov Riau melalui Biro Hukum," kata dia. ***