JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang membelit anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Dikutip dari liputan6.com, politikus Partai Demokrat itu bakal diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik di PT Inersia.

''Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung),'' ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Belum diketahui secara pasti kaitan Nasir dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bowo dan Indung. Namun, ruang kerja politisi Demokrat asal Riau yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu pernah digeledah tim penyidik KPK pada 4 Mei 2019 lalu.

Penggeledahan ini dilakukan lantaran KPK menduga Bowo menerima gratifikasi terkait pengurus Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, tak ada barang bukti yang disita tim penyidik saat menggeledah ruang kerja Nasir yang merupakan adik dari mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin tersebut.

Sejak pekan lalu, tim penyidik terlihat gencar memanggil dan memeriksa anggota dewan untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi yang diterima Bowo selaku Anggota DPR.

Suap Rp8 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT. Humpuss Transportasi Kimia dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.***