BINJAI - Sebanyak 30 orang pabrik mancis tewas terpanggang setelah pabrik mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II, Desa Sambirejo, Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, terbakar, Jumat (21/6/2019) siang, sekitar pukul 12.05 WIB. Dikutip dari tribunnews.com, puluhan orang tersebut terpanggang karena tak bisa menyelamatkan diri, sebab pemilik pabrik selalu mengunci pintu pabrik saat jam kerja.

Dari puluhan buruh yang bekerja di pabrik tersebut, hanya empat orang yang berhasil selamat, yakni Pipit (29), Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30) dan Nurasiyah (24).

Pabrik yang sudah berdiri beberapa tahun tersebut diduga tak memiliki standar keselamatan kerja sesuai aturan.

Kronologi

Kapolsek Binjai AKP Naibaho mengatakan, peristiwa kebakaran tersebut bermula saat seorang pekerja mengetes mancis. Pekerja tersebut melakukan tes seusai dipasangi batu mancis.

Hal ini menimbulkan ledakan. Ledakan tersebut menyambar mancis-mancis lainnya. Sementara para korban tidak dapat menyelamatkan diri lantaran pintu tidak dapat dibuka.

''Salah seorang karyawan saat itu sedang mencoba mancis. Namun tiba-tiba meledak dan menyambar mancis-mancis lainnya. Karena posisi di belakang, korban tidak bisa keluar dari dalam rumah. Hal tersebut dikarenakan pintu depan tidak dapat diakses atau dibuka. Sementara jendela semua dalam keadaan memiliki jerjak besi,'' katanya di lokasi kejadian, Jumat (21/6/2019).

Dari 30 korban tersebut, tiga diantaranya merupakan anak-anak.

''Kita menerima laporan kebakaran sebuah rumah yang diduga sebagai home industri. Korban ada 30, dimana 27 dewasa dan tiga anak-anak. Untuk korban hidup ada empat orang,'' jelas Kapolsek Binjai AKP Naibaho.

Selalu Kunci Pabrik

Pemilik pabrik bernama Burhan (37), selalu mengunci pabrik setiap jam kerja atau jam operasi. Hal ini membuat 30 orang pekerja terperangkap dalam kobaran api hingga mereka meregang nyawa.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menduga, hal ini dilakukan oleh pemilik pabrik untuk menghindari retribusi.

''Tak menutup kemungkinan mereka takut, karena izin mungkin tidak lengkap, makanya dibuat masuk dari pintu belakang, buat safety biar hindari retribusi atau perizinan,'' ujarnya.

Warga sekitat juga mengungkapkan jika selama ini pabrik selalu dikunci hingga tak gampang untuk keluar-masuk.

''Ilegal ini pabriknya. Orang itu dikunci di dalam kalau sedang kerja. Enggak bisa asal keluar masuk,'' ungkap warga sekitar.

Abaikan Keselamatan Kerja

Pabrik mancis yang terbakar tersebut merupakan pabrik rumahan atau home industry.

Pemilik diduga mengamabikan keamanan dan keselamata kerja para pekerjanya. ''30 korban jiwa meningal dunia. Kita akan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pemilik pabrik rumahan mengabaikan keamanan dan keselamatan pekerjanya,'' jelas Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto di lokasi pada Jumat (21/6/2019).

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting. ''Itu kan bahan-bahan berbahaya. Dibilang home industry, tapi keselamatan kerja gak jelas, padahal mereka bersentuhan dengan gas, berbentuk liquid. Bahaya itu, pantang hidup api,'' katanya.

Tak Punya Izin

Pabrik mancis yang terbakar tersebut beroperasi tanpa izin alias ilegal.

''Belum ada izin dari perangkat daerah, belum ada laporan dari perangkat daerah. Pengusaha akan dipanggil terkait hal ini,'' kata Pengawas Disnaker Sumut UPT I Medan-Binjai-Langkat Mahipal Nainggolan di lokasi pada Jumat (21/6/2019).

Kapolsek Binjai AKP B Naibaho yang ditemui di lokasi juga mengatakan, bahwa pabrik ilegal tersebut merupakan tempat perakitan kepala mancis.

''Jadi mancis yang datang dari Medan itu sudah berisi gas. Nah di sini hanya merakit kepala batu mancis lalu dipacking,'' ujarnya.

Pemilik Jadi Tersangka

Atas dugaan pabrik ilegal dan lalai dalam keselamatan pekerja, pemilik pabrik mancis tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto.

Pemilik pabrik, Burhan, sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Tak hanya Burhan, pemilik rumah sewa pabrik tersebut juga diamankan.

''Burhan sudah diamankan, yang punya rumah juga diamankan di Polres Binjai. Belum dapat infonya sudah berapa lama operasinya,'' kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting.

Lebih lanjur, Iptu Siswanto mengatakan, rumah tersebut disewa oleh Burhan (37) sebagai pabrik mancis.

Burhan merupakan warga Jalan Bintang Terang No 20, Dusun XV Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Sementara pemilik rumah bernama Sri Maya (47) merupakan warga Dusun IV Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.***